Pemerintah Kota Semarang akan segera menghadirkan Mal Pelayanan Publik  (MPP) di wilayah Kota Semarang pada Oktober 2022 mendatang yang berlokasi di daerah Mangkang, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I yang diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Dyah Sri Rejeki dan Kepala Seksi Bimbingan Pelayanan dan Konsultasi menghadiri rapat pembahasan draft rencana kerja sama antara Pemerintah Kota Semarang dengan Kanwil DJP Jawa Tengah I di ruang rapat lantai 6 (Ex.Siber Pungli), Gedung Moch. Ichsan Balai Kota, Semarang (Jumat, 02/09).

Rapat pembahasan draft kerja sama dipimpin oleh Kepala Bidang Sistem Informasi dan Monitoring dan Evaluasi Perijinan, Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP Kota Semarang) Yohanes Fransiscus Yuniar Ronny. Rapat Pembahasan sudah dimulai dari tanggal 30 Agustus 2022 antara Pemerintah Kota Semarang bersama 14 instansi di bidang pelayanan publik yang akan bergabung memberikan pelayanan di MPP Kota Semarang.

“Peresmian Mal Pelayanan Publik Kota Semarang rencana akan digelar pada minggu kedua bulan September 2022, dan rencana akan dihadiri serentak oleh 34 tenan yang bergabung dengan Mal Pelayanan Publik Kota Semarang”, jelas Ronny.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan bahwa  34 tenan yang akan bergabung diantaranya adalah BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kejaksaan Negeri Semarang, Kantor Pertanahan Kota Semarang, Balai Besar POM Semarang, Kantor Bea Cukai Semarang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Pengadilan Negeri Semarang, BP2MI UPT Semarang Jawa Tengah, DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional Jawa Tengah, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I, dan Dinas/Instansi layanan publik Pemerintah Kota Semarang.

Dyah menjelaskan bahwa pelayanan perpajakan akan menjadi salah satu pelayanan yang dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik Kota Semarang. “Adapun pelayanan perpajakan yang dapat dilayani di Mal Pelayanan Publik diantaranya Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi EFIN, pembuatan Kode Billing tanpa akun, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), konsultasi perpajakan terbatas, dan asistensi layanan mandiri,” pungkas Dyah.

 

 

Pewarta:Nasripin
Kontributor Foto:Nasripin
Editor: Dyah Sri Rejeki, Mutia Ulfa