
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung menyelenggarakan kelas pajak mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM di Ruang Studio KPP Madya Bandar Lampung, Kota Bandar Lampung (Jumat, 3/2).
Penyuluh Pajak KPP Madya Bandar Lampung Apriandi dan Fahrizal menjadi narasumber kelas pajak ini. Dimulai pada pukul 10.00 WIB, kelas pajak SPT diikuti oleh 50 wajib pajak. Adapun peserta merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dan UMKM. Peserta mendaftar melalui link pendaftaran yang terdapat pada poster-poster yang diunggah di akun media sosial KPP Madya Bandar Lampung. Tujuan dari penyelenggaraan kelas pajak SPT adalah untuk memfasilitasi wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan SPT melalui e-filing atau e-form. Sehingga, wajib pajak bisa melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tidak perlu datang ke kantor pajak.
Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan bahwa: “Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.” Oleh sebab itu, penyampaian SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang wajib dilaksanakan oleh wajib pajak. Wajib pajak UMKM adalah wajib pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000 (4,8 miliar) dalam satu Tahun Pajak.
“Jika sudah mengetahui bagaimana cara lapor SPT melalui e-filing dan e-form, Bapak/Ibu dapat menyebarkan ilmunya dengan mengajari atau membantu teman-teman, kerabat, atau tetangganya untuk lapor SPT supaya tidak lupa dan terhindar dari sanksi,” ungkap Apriandi di sela-sela penyampaian materi.
Narasumber mengimbau agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas sebelum tanggal 31 Maret 2023. Selain itu, narasumber juga menyampaikan materi mengenai pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemadanan NIK menjadi NPWP merupakan implementasi dari diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penggunaan NIK menjadi NPWP dilaksanakan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Dimana, data nasional ini nantinya akan menjadi acuan dari setiap dokumen, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak dapat lapor SPT apabila status pemadanan NIK menjadi NPWP sudah valid.
Kelas pajak ditutup dengan tanya jawab antara wajib pajak dengan narasumber, serta dilanjutkan dengan foto bersama. Apriandi dan Fahrizal mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP dan melaksanakan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu pelaporan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pewarta: Eka Walida Rahmawati |
Kontributor Foto: Apriandi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 16 kali dilihat