
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar bekerja sama dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII mengadakan sosialisasi PP 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu atau yang sering juga disebut dengan tarif pajak baru UMKM. Acara diselenggarakan di aula utama PTPN VIII, Jalan Sindangsirna, Bandung, Jawa Barat pada hari Kamis (30/08/2018)
Acara dihadiri oleh lebih dari 70 usaha mikro, menengah dan kecil (UMKM) binaan PTPN VIII. Acara dibuka oleh Irwan Maulana, Kepala Divisi Keuangan PTPN VIII yang mewakili Direktur PTPN VIII yang mengapresiasi perwakilan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang telah berkenan menyampaikan materi PP 23 kepada para UMKM binaan PTPN VIII. Hadir mewakili Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, yaitu TB. Sofiuddin, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen serta Aditya Wibisono, Kepala Seksi Kerja sama dan Hubungan Masyarakat.
Materi PP 23 tahun 2018 disampaikan oleh Chandra Rusdinahadi, Account Repressentative (AR) KPP Wajib Pajak Besar Tiga yang juga menyampaikan kewajiban perpajakan bagi koperasi karena terdapat banyak juga koperasi yang hadir dalam acara tersebut. Setelah penyampaian materi, acara kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, diskusi dan ditutup dengan foto bersama.
- 79 kali dilihat