
Tim penyuluh pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo menjelaskan mengenai SPT Tahunan karyawan dalam Instagram Live @pajaksukoharjo langsung dari ruang studio KPP Pratama Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 8/2).
“Terdapat dua jenis Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Karyawan yang dapat digunakan untuk melaporkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yang pembayarannya telah dilakukan melalui pemotongan oleh pemberi kerja,” jelas Yanuar Setya Agnestin, salah satu penyuluh pajak KPP Pratama Sukoharjo.
Yanu menjelaskan bahwa terdapat dua jenis SPT Tahunan untuk orang pribadi karyawan yaitu SPT 1770 SS dan 1770 S.
SPT 1770 SS bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tidak lebih dari 60 juta rupiah pertahun, sedangkan SPT 1770 S bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan sama dengan atau lebih besar dari 60 juta rupiah per tahun.
“Untuk pelaporannya, wajib pajak dapat melakukannya secara online ataupun manual. Apabila manual maka wajib pajak harus mengisi formulir SPT kemudian menyampaikannya ke loket TPT yang ada di KPP atau KP2KP, bisa juga di pos pelayanan atau pojok pajak. Apabila pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online maka wajib pajak dapat mengaksesnya menggunakan handphone atau laptop dimana saja dan kapan saja,” tutur Yanu.
Yanu menambahkan bahwa untuk PNS/TNI/Polri wajib melaporkan SPT secara daring sesuai yang diatur dalam Surat Edaran MENPAN RB Nomor 8 Tahun 2015.
Pewarta: Sri Muryani |
Kontributor Foto: Sri Muryani |
Editor: Waruno Suryohadi, Satrio Ramadhan |
- 9 kali dilihat