
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan untuk keenam kalinya kembali menggelar kegiatan edukasi perpajakan bertajuk InsTax Live. Episode yang mengusung tema "Peralihan Tarif UMKM ke Tarif Normal. Yuk, Cek Ketentuannya!" ini, disiarkan secara langsung melalui akun Instagram @pajakdepoksawangan dari Depok, Jawa Barat (Kamis, 7/4).
Tampil tiga orang Penyuluh Pajak KPP Pratama Depok Sawangan pada kesempatan tersebut. Ada Della Pertiwi Anggraini sebagai moderator dan Deni Ferdian serta Christopher Emmanuel selaku pemateri. Selama lebih kurang 45 menit, ketiganya berbincang seru membahas tema yang diusung sekaligus menjawab pertanyaan para wajib pajak yang menyaksikan acara tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Della bertanya, kenapa jangka waktu penggunaan skema pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan PP 23/2018 (skema PP23) dibatasi sehingga wajib pajak harus beralih ke tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh. "Kan lebih simpel PP23?" sambungnya.
Christopher menjelaskan, adanya pembatasan jangka waktu tersebut bertujuan agar wajib pajak belajar. "Belajar membuat pembukuan, menyusun laporan keuangan, dan menghitung PPh berdasarkan ketentuan umum Pasal 17 UU PPh," imbuhnya.
Christopher kemudian mengungkapkan, setidaknya terdapat empat keunggulan skema pengenaan PPh berdasarkan rezim umum Pasal 17 UU PPh dibandingkan dengan skema PP23.
Pertama, kata Christopher, wajib pajak yang menggunakan skema PP23 dikenakan PPh berdasarkan peredaran bruto (omzet). Namun, dengan skema ketentuan umum Pasal 17 UU PPh, wajib pajak dikenakan PPh berdasarkan penghasilan neto (laba fiskal) karena biaya-biaya usaha dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. "Jadi lebih adil bagi wajib pajak," cetusnya.
Kedua, lanjut Christopher, wajib pajak jadi mampu membuat pembukuan dan menyusun laporan keuangan. Menurutnya, semua perusahaan besar di seluruh dunia membuat pembukuan dan menyusun laporan keuangan. "[Dengan melakukan hal tersebut,-red] wajib pajak dianggap usahanya berkembang. Untuk berbisnis juga mungkin lebih lancar," ucap Christopher.
Ketiga, papar Christopher, wajib pajak dapat megakui elemen pengurang lain berupa kredit pajak yang dapat dikurangkan dari PPh terutang. "Misalnya kredit pajak PPh Pasal 23, Pasal 22, atau bahkan Pasal 24 di luar negeri," bebernya.
Keempat, masih menurut Christopher, adanya kompensasi kerugian fiskal. "Jadi, wajib pajak dapat mengompensasikan kerugian pada tahun-tahun sebelumnya ke tahun-tahun berikutnya [sebagai pengurang penghasilan neto fiskal-red]," terangnya.
Rencananya, KPP Pratama Depok Sawangan akan terus menggelar InsTax Live secara rutin. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengedukasi masyarakat wajib pajak agar sadar, paham, patuh, dan peduli akan hak dan kewajiban perpajakannya.[rbl/djp]
- 52 kali dilihat