Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi pajak melalui siaran langsung pada platform Instagram @pajakkepri dengan tema terkait Implementasi Meterai Elektronik di Kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 13/10).

Sebagai narasumber pada gelar wicara ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang meterai elektronik yang diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 1 Oktober 2021. Kehadiran meterai elektronik ini menjadi jawaban atas banyaknya transaksi menggunakan dokumen elektronik.

Diatur dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai), Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas suatu dokumen baik itu dokumen kertas maupun dokumen elektronik yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan. UU Bea Meterai telah mengatur perlakuan yang sama antara dokumen kertas dengan elektronik.

“Kehadiran meterai elektronik ini menjadi jawaban atas banyaknya transaksi menggunakan dokumen elektronik,” terang Jendri mengawali bincang sore itu. “Meterai elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. Meterai elektronik yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut. Saat ini, pemerintah sedang melakukan uji coba penggunaan meterai elektronik. Uji coba ini dilakukan bersama sejumlah pihak seperti Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yang terdiri Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, BTN, juga Telkom Indonesia,” tambah Jendri.

 “Ciri meterai elektronik umumnya sama seperti meterai biasa. Hanya saja bentuknya elektronik. Dimensi meterai elektronik Rp 10.000,- berbentuk persegi dan memiliki dominan warna merah muda. Pada meterei elektronik tersebut terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, lalu terdapat tulisan "METEREI ELEKTRONIK", juga angka "10000" serta tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" dan kode unik,” tambah Herman saat menjelaskan ciri umum meterai elektronik.

Kegiatan edukasi ini berlangsung secara dua arah yang dipandu oleh Pelaksana Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kepri Yessi Yuliana Br. Sinaga. Beberapa pertanyaan diajukan peserta edukasi pada kolom komentar dan narasumber pun menjawab pertanyaan tersebut di akhir sesi kegiatan.

Ketentuan lebih lanjut tentang pembayaran bea meterai dengan meterai elektronik dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 1 Oktober 2021. Sementara aturan tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 29 September 2021, termasuk di dalamnya cara membeli meterai elektronik atau meterai online.