Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari mengadakan siaran live Instagram (IG) bertema ''Serba-Serbi SPT Tahunan Badan'' melalui akun Instagram KPP Pratama Semarang Candisari, Semarang (Kamis, 6/4)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada Wajib Pajak Badan yang hendak melaksanakan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajik Pajak Badan (1771) Tahun Pajak 2022, yang batas akhir penyampaiannya pada tanggal 30 April 2023.

Narasumber pada kegiatan siang hari tersebut adalah Asisten Penyuluh Pajak Mahir Sasongko Budi Widagdo, yang akrab disapa Sasongko dan Asisten Penyuluh Pajak Terampil Charizma Azry Topaz Barata, yang akrab disapa Caca sekaligus bertindak sebagai MC dan Moderator.

Kegiatan diawali dengan ucapan salam dan sapa kepada para pemirsa live IG dan perkenalan narasumber, yang dilanjutkan dengan dialog tanya jawab mengenai SPT Tahunan Badan.

''Bagaimana cara menyampaikan SPT Tahunan Badan?'' tanya Caca membuka sesi live IG.

“Ada beberapa kanal (saluran)  untuk menyampaikan SPT Tahunan Badan, pertama disampaikan secara langsung ke KPP Pratama terdaftar atau dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi dengan bukti penyampaian dokumen tercatat. Kedua, disampaikan secara online melalui laman (website) DJP Online. Ketiga, disampaikan melalui Penyedia Jasa Layanan (Application Service Provider) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak,” tutur Sasongko menjelaskan.

“Mulai 1 Mei 2022 terdapat perubahan tata cara pelaporan SPT Tahunan Badan, yang sebelumnya mengisi SPT Tahunan Badan melalui aplikasi e-SPT Tahunan Badan lalu meng-upload file CSV ke menu e-Filling di laman DJP Online, menjadi pengisian SPT Tahunan Badan secara online dengan mengisi file e-Form yang diunduh dari laman DJP Online,” imbuh Sasongko

“Apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Badan baik secara offline maupun online?” tanya Caca melanjutkan dialog.

“Tentunya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengisi SPT Tahunan Badan, Pertama harus membuat Laporan Keuangan minimal membuat Neraca dan Laporan Laba Rugi, Kedua membuat Daftar Susunan Pemilik modal atau saham, Ketiga membuat daftar susunan pengurus, Keempat membuat Daftar Harta dan Kewajiban dan terakhir membuat daftar peredaran bruto per bulan yang dikenai PPh Final sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria PP 23,” jelas Sasongko

“Sanksi apa yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan yang tidak menyampaikan SPT Tahunan Badan sampai tanggal batas akhir?” tanya Caca sebelum mengakhiri kegiatan.

“Dapat dikenai sanksi denda administrasi sebesar satu juta rupiah,” jawab Sasongko

Sebelum mengakhiri acara, narasumber mengingatkan supaya segera menyampaikan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 sebelum akhir bulan April 2023 agar terhindar dari sanksi administrasi.

 

Pewarta: Sasongko Budi Widagdo
Kontributor Foto: R. Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.