“Bulan Maret sudah memasuki hari kedua, ayo segera laporkan SPT Tahunan pribadimu,” sapa Pramesthi Haryani penyiar radio RRI Pro 1 Surakarta dalam dialog interaktif dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II (Rabu, 2/3 ).  Acara yang digelar dari RRI Pro 1 di Surakarta menampilkan narasumber Timon Pieter, Wieka Wintari, dan Surono. 

Pada sesi pertama Timon kembali menjelaskan tentang Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT terdiri dari dua yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. Kemudian SPT Tahunan ini ada SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

“Kewajiban pelaporan SPT Tahunan ini merupakan suatu proses yang dimulai dari mendaftar, mencatat, menghitung, membayar dan melapor,” kata Timon.

Wieka kemudian menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik dengan mengakses laman pajak.go.id kemudian memasukkan data NPWP dan kata sandi.

“Jika kita wajib pajak yang baru terdaftar, dan belum pernah melaporkan SPT Tahunan sebelumnya atau pernah melaporkan secara manual, maka langkah pertama yang harus kita lakukan adalah dengan mengajukan EFIN. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs pajak.go.id,” jelas Wieka.

Surono selanjutnya menuturkan, tak jarang wajib pajak ada yang lupa kata sandi. Langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah menekan pilihan ubah kata sandi.

“Kemudian kita mengisi NPWP, EFIN, serta email yang baru apabila email yang terdaftar juga sudah lupa, masukan kode keamanan, dan klik submit. Setelah itu, kita buka email yang kita daftarkan tadi. Di situ kita akan menerima link untuk pembuatan kata sandi baru. Klik tautan tersebut dan kita bisa membuat kata sandi yang baru agar bisa mengakses akun pajak kita,” jelas Surono.  

Sesi kedua diisi dengan diskusi interaktif baik lewat telepon dari pendengar radio atau pun lewat chatting di akun Instragram Kanwil DJP Jawa Tengah II. Ketiga narasumber secara bergantian menjawab semua pertanyaan dengan bahasa yang ringkas dan mudah dipahami para pendengar.