
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik melaksanakan siaran langsung melalui Instagram dengan mengangkat tema "Insentif Pajak PMK-113/PMK.03/2022". Kegiatan berlangsung di ruang siniar KPP Madya Gresik (Rabu, 31/08).
Siaran langsung ini dimaksudkan untuk mengedukasi wajib pajak pengguna media sosial Instagram mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Siaran langsung melalui Instagram kali ini menghadirkan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Gresik Hendro Yuwono sebagai narasumber, dan dipandu oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Madya Gresik Abdul Mu’iz sebagai moderator. Kegiatan disimak oleh wajib pajak yang merupakan pengikut dari akun Instagram KPP Madya Gresik (@pajakmdygresik).
Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dengan diawali pemaparan ketentuan umum terkait insentif pajak berdasarkan PMK-113/PMK.03/2022 dan dilanjutkan dengan menjawab pertanyaan penonton dari kolom komentar. Berlangsung selama 30 menit, siaran langsung melalui Instagram ini ditutup pukul 14.00 WIB.
Pewarta: Ridho Dwiyandoro |
Kontributor Foto: Ridho Dwiyandoro |
Editor: Nine Megawati Zahra |
- 14 kali dilihat