Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang melakukan penghancuran kumpulan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib pajak yang sudah tidak digunakan (Rabu, 11/9). Pada kegiatan ini, setidaknya terdapat 63 kartu yang dilakukan penghancuran. Adapun kumpulan kartu NPWP tersebut didapatkan dari wajib pajak yang melakukan penggantian kartu NPWP, baik dikarenakan kartu lama yang sudah rusak, ataupun melakukan perubahan data pada kartu NPWP.
Pelaksana KP2KP Enrekang I Kadek Dwi Aditya menerangkan bahwa penghancuran kartu NPWP lama ini dilakukan sebagai komitmen KP2KP Enrekang dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data wajib pajak agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain kartu NPWP lama, terdapat juga setumpuk dokumen yang dilakukan penghancuran. “Kumpulan dokumen ini didapatkan dari wajib pajak yang salah tulis formulir ataupun memberikan lampiran yang salah. Sehingga untuk menghindari kebocoran data, dokumen-dokumen ini harus kami hancurkan terlebih dahulu sebelum dibuang,” ujar Kadek.
Selain untuk melindungi wajib pajak dari potensi kebocoran data, penghancuran kartu juga dilakukan untuk mendukung proses transisi dalam sistem perpajakan Indonesia yang mulai mengimplementasikan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP 16 digit sejak 1 Juli 2024.
“Kami selalu memberikan edukasi kepada wajib pajak tentang pemberlakukan NIK sebagai NPWP, sehingga kedepannya diharapkan wajib pajak akan lebih dimudahkan karena tidak perlu mencetak kartu lagi apabila terdapat kerusakan kartu NPWP yang dimilikinya,” jelas Kadek.
KP2KP Enrekang berkomitmen untuk selalu memastikan keamanan data wajib pajak dan memberikan rasa aman bagi wajib pajak dari potensi penyalahgunaan data pada kartu NPWP ataupun dokumen yang diberikan ke KP2KP Enrekang.
Pewarta: M. Syahfatras Vientino |
Kontributor Foto: M. Syahfatras Vientino |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 26 kali dilihat