
Kanwil DJP Nusa Tenggara kembali menyapa para pendengar setianya melalui Talkshow Interactive di Radio Global FM Lombok, 96,7 HMz (Rabu, 16/10). Pada kesempatan tersebut, Tim Kanwil DJP Nusra membawakan materi tentang Pajak UMKM turun menjadi setengah persen sesuai dengan PP 23 Tahun 2018 kepada kawan Global, sebutan pendengar setia radio Global FM Lombok.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Zuhdi Arifin bersama pelaksananya N Agus Adyatma Narwadi dan Dewa Made Brahma Sila Sujana. Jumlah penelepon pada acara tersebut adalah 7 orang, dengan pertanyaan seputar PP 23.
Tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai masa pembelajaran bagi WP yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk dapat menyelenggarakan pembukuan sebelum dikenai Pajak Penghasilan dengan rezim umum sehingga lebih mudah dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Adapun Wajib pajak yang dapat memanfaatkan tarif final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini adalah WP orang pribadi dan WP badan yang berbentuk koperasi,persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8M dalam satu Tahun Pajak. Untuk perhitungan pajak UMKM ini sangat mudah hanya dengan cara mengalikan tarif setengah persen dengan peredaran bruto tiap bulannya, lalu di setor melalui bank maupun kantor pos terdekat dengan menggunakan kode billing di mana penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan jangan lupa melaporkan SPT Tahunannnya paling lambat 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan.
- 40 kali dilihat