KP2KP Parigi melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui metode One-on-One dengan cara mengundang wajib pajak secara langsung ke Loket Layanan KP2KP Parigi, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Senin, 3/4). Penyampaian informasi dan edukasi perpajakan dilakukan dengan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, dalam hal ini adalah Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi.

Dalam mempersiapkan penyuluhan One-on-One, Penyuluh Pajak KP2KP Parigi Sadewa Six Santara memilah wajib pajak untuk dijadikan target penyuluhan One-on-One sesuai dengan data yang dimiliki KP2KP Parigi. Kemudian, surat undangan dikirim kepada wajib pajak untuk memberikan informasi mengenai tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan. Sadewa menjelaskan bahwa penyuluhan perpajakan secara One-on-One ini dilaksanakan mulai April 2023 terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan.

"Sasaran kami adalah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban perpajakan, yaitu pelaporan SPT Tahunan 2022 Orang Pribadi,'' ujar Sadewa. Sadewa menambahkan bahwa wajib pajak yang belum atau terlambat melaporkan akan berpotensi dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) yang dikirimkan ke wajib pajak sesuai alamat yang tersedia.

”Bagi wajib pajak yang tidak atau telat dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi akan berpotensi untuk kami berikan STP kepada yang bersangkutan. STP tersebut berisi tagihan pajak senilai Rp100.000 per tahun pajak,” tambah Sadewa

Yayuk, wajib pajak yang diundang, menyambut dengan baik penyampaian dari petugas KP2KP Parigi dan mengikuti arahan dari petugas KP2KP Parigi.

“Kami menyadari akan keterlambatan kami dalam menyampaikan SPT Tahunan dan kami mengapresiasi Petugas KP2KP Parigi masih memberikan kami layanan edukasi agar kami dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik, benar, dan tepat waktu,” tutur Yayuk.

Tim Penyuluh Pajak KP2KP Parigi pun mengakhiri edukasi dengan mengimbau wajib pajak agar edukasi perpajakan yang telah disampaikan dapat dipahami dengan baik. Tim penyuluh KP2KP Parigi juga memberikan nomor WhatsApp resmi KP2KP Parigi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi mengenai kendala yang dihadapi.

 

Pewarta: Sadewa Six Santara
Kontributor Foto: Sadewa Six Santara
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.