Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) (Kamis, 25/8). Pelaksanaan KPDL ini dilakukan dengan melakukan penyirisan pada wajib pajak yang berlokasi di wilayah Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pihak KP2KP Benteng menyatakan bahwa pelaksanaan KPDL ini memiliki tujuan untuk menggali potensi objek pajak bangunan baru yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar untuk dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) KMS. PPN KMS sendiri dapat dikenakan pada wajib pajak apabila luas bangunan telah mencapai lebih dari 200 meter persegi. 

Kegiatan KPDL kali ini dilaksanakan oleh Muhammad Irfan Nashih selaku petugas KP2KP Benteng. Selanjutnya petugas KP2KP Benteng akan menghubungi wajib pajak pemilik bangunan tersebut untuk verifikasi data terkait bangunan yang dimiliki, karena wajib pajak tidak dapat ditemui saat di lokasi.

“Wajib pajak perlu menghitung luas bangunan. Apabila luas bangunan lebih dari 200 meter persegi dan tidak menggunakan jasa konstruksi dalam pembangunannya, maka bangunan dikenakan PPN KMS. Tarif efektif yang digunakan untuk PPN KMS adalah 2,2% yang berlaku per 1 April 2022 dikalikan dengan total biaya pembangunan tidak termasuk harga tanah,” jelas Irfan.

Pihak KP2KP Benteng berharap dengan adanya KPDL ini dapat membantu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba selaku unit pusat KP2KP Benteng dalam penggalian potensi wajib pajak untuk dapat menambah penerimaan pajak serta kepatuhan pajak.

 

 

Pewarta:Restu Fajar Subhakti
Kontributor Foto:Restu Fajar Subhakti
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.