Dalam rangka memenuhi kewajiban perpajakan sebagai PKP, Direktur CV RFP Mohammad mendatangi KPP Pratama Tuban untuk melakukan aktivasi sertifikat elektronik (Kamis, 10/10). Pasalnya, pengaktifan sertifikat elektronik harus disampaikan dan ditandatangani langsung oleh pengurus PKP yang bersangkutan dan tidak dapat dikuasakan ke pihak lain.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan sertifikat elektronik kepada PKP sebagai otentikasi pengguna layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan oleh DJP. Pengaktifan sertifikat elektronik tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan pengukuhan PKP yang sebelumnya telah diajukan secara langsung ke KPP Pratama Tuban.

Dalam prosesnya, PKP harus menyerahkan berkas Surat Permintaan Sertifikat Elektronik, SPT Tahunan PPh Badan asli dengan nama pengurus yang tercantum pada lampiran V, Bukti Penerimaan Surat (BPS)/tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, fotokopi KTP, fotokopi KK, softcopy pas foto terbaru pengurus. Selain itu, pengurus juga harus menunjukkan KTP dan KK asli.

Mohammad menjelaskan bahwa pengajuan pengukuhan PKP ini dilakukan guna memenuhi persyaratan sebagai peserta tender proyek yang diselenggarakan oleh salah satu BUMN yang terletak di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Setelah sertifikat elektronik berhasil diaktifkan, PKP yang baru dikukuhkan akan langsung diarahkan ke helpdesk untuk pemasangan aplikasi e-Nofa serta konsultasi terkait hak dan kewajibannya sebagai PKP, seperti pembayaran dan pelaporan SPT Masa PPN.