
KPP Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk kali ketiga. Kelas Pajak diadakan secara daring di Ruang Multimedia dengan narasumber dari Fungsional Penyuluh Pajak, Yulaikha (Rabu, 9/2). Acara dimulai pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh puluhan wajib pajak dengan penuh antusias.
Acara diawali dengan sambutan Kepala Kantor, Eko Radnadi Susetio. “Pada kesempatan ini, teman-teman (Fungsional Penyuluh Pajak) akan membantu Bapak/Ibu untuk berpartisipasi dalam PPS, serta silakan bertanya apa saja yang berkaitan dengan PPS,” ujarnya.
Kelas Pajak PPS KPP Pratama Surabaya Karangpilang diadakan setiap hari Rabu sampai batas akhir PPS, 30 Juni 2022. Diadakannya Kelas Pajak ini merupakan bentuk dukungan dan dorongan kepada Wajib Pajak untuk mengikuti Program PPS. Penggalakan PPS harus terus dilakukan karena banyaknya manfaat yang bisa didapat Wajib Pajak, diantaranya terhindar dari penerbitan Surat Ketetapan yang bisa menimbulkan denda atau sanksi.
“Asal usul PPS dimulai dari 29 Oktober 2021 saat terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pada Undang-Undang tersebut mengubah beberapa ketentuan perpajakan, diantaranya: NIK yang akan digunakan sebagai NPWP Orang Pribadi, perubahan tarif progresif Wajib Pajak Orang Pribadi, perubahan tarif PPN, dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ucap Nasrun Habibie selaku pembawa acara.
Rangkaian inti Kelas Pajak PPS diawali dengan penyampaian materi oleh narasumber dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diakhiri dengan kuis berhadiah. Materi yang disampaikan meliputi pengertian PPS, latar belakang PPS, manfaat PPS, jenis PPS, hingga tata cara mengikuti PPS.
“Kalau sudah ikut PPS maka atas harta tersebut tidak akan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak, kecuali masih ada harta yang belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Bersih (SPPH),” tutur Yulaikha saat menjawab pertanyaan dari Wajib Pajak.
Diharapkan dengan diadakannya Kelas Pajak PPS dapat memberikan pemahaman dan menjawab pertanyaan yang masih mengganjal, sehingga Wajib Pajak semakin yakin dalam mengikuti PPS. Selain melalui Kelas Pajak, Wajib Pajak juga dapat berkonsultasi lebih lanjut mengenai PPS melalui layanan Helpdesk dan Telegram.
- 21 kali dilihat