
Mengulang sukses tahun 2020, kembali di tahun 2021 kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan Wajib Pajak KPP PMA Satu tembus 100%. Menilik tangkapan layar Managerial Dashboard and Online Reporting tercatat sebanyak 265 Wajib Pajak Badan telah memasukkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020.
Tingkat kepatuhan wajib pajak merupakan salah satu alat yang digunakan untuk memotret kinerja otoritas pajak dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada wajib pajak. Untuk itu, pada Selasa (16/11) Kanwil DJP Jakarta Khusus melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Henny Suatri Suardi menyampaikan apresiasi atas prestasi yang diraih KPP PMA Satu.
Pada kesempatan tersebut, Henny mengucapkan selamat atas prestasi yang diraih KPP PMA Satu. Henny yakin prestasi ini diraih berkat kepemimpinan yang kuat, pelayanan yang prima, dan sinergi yang baik dari seluruh pegawai.
Kepala KPP PMA Satu, Rosmauli berharap capaian kepatuhan yang diraih dapat menjadi motivasi bagi seluruh pegawai untuk mencapai kinerja lebih baik di masa yang akan datang. Besar harapan Rosmauli prestasi ini akan diikuti juga dengan tercapainya target penerimaan pajak tahun 2021.
Secara khusus Rosmauli juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak KPP PMA Satu yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. Ia berjanji akan terus berupaya malakukan memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak agar dapat mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance).
Kepatuhan wajib pajak menjadi aspek penting mengingat Indonesia menganut sistem perpajakan Self Asessment, di mana dalam prosesnya memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar dan melapor kewajiban perpajakannya.
Kepatuhan wajib pajak (tax compliance) dapat diidentifikasi dari kepatuhan wajib pajak dalam mendaftarkan diri, kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), kepatuhan dalam penghitungan dan pembayaran pajak terutang, dan kepatuhan dalam pembayaran tunggakan pajak. Isu kepatuhan menjadi penting karena kepatuhan secara bersamaan menimbulkan upaya penghindaran pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penyetoran pajak ke kas negara.
Kepatuhan wajib pajak diukur dari dua hal. Pertama, kepatuhan pelaporan kewajiban pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) baik Tahunan maupun Masa atau dikenal sebagai kepatuhan formal. Kedua, kepatuhan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku atau dikenal dengan kepatuhan material.
- 125 kali dilihat