
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk memberikan sosialisasi kepada salah satu Wajib Pajak (WP) yang merupakan pengusaha perhiasan. Sosialisasi dilaksanakan di lokasi usaha yang beralamat di Abiansemal, Badung (Selasa, 4/7).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan atau penyerahan perhiasan emas atau bukan emas dan jasa yang terkait.
Account Representative (AR) Seksi Pengawasan III I Putu Eka Suantara menjabarkan mengenai tujuan kunjungan berkaitan dengan permintaan penjelasan dari WP mengenai ketentuan atas PPh dan PPN dari penyerahan perhiasan baik kepada pedagang perhiasan maupun kepada konsumen akhir. Putu Eka menambahkan saat kunjungan juga dijelaskan mengenai maksud ketentuan dimaksud dan mekanisme penerapannya.
Perwakilan WP dalam diskusi menyampaikan mengenai perbedaan perlakuan PPh dan PPN dibandingkan ketentuan sebelumnya dan penyesuaian yang diterapkan dalam proses bisnis. Disampaikan pula kendala mengenai hal-hal yang harus dilakukan dengan adanya ketentuan terbaru.
Putu Eka menekankan bahwa ketentuan terbaru ini sebagai alat untuk mendorong semua pelaku usaha industri perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta perlakuan sama. Putu Eka berpesan kepada WP untuk tidak segan meminta sosialisasi jika memerlukan penjelasan lebih dalam ketika ada ketentuan perpajakan terbaru.
Pewarta:I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Putu Eka Suantara |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat