Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melakukan kunjungan ke lokasi usaha katering toko kue yang berada di Jalan Teuku Umar, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai (Kamis, 29/9). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak pelaku usaha di wilayah kerja KP2KP Sinjai.

Dalam kegiatan ini, Kepala KP2KP Sinjai Hendrawan bersama staf yakni Andi Fadly dan Ajis menemui Sasil selaku pemilik toko “Kue Sasil”. Hendrawan mengingatkan kembali kepada wajib pajak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait kewajiban perpajakan yang dimilikinya serta menginformasikan mengenai layanan informasi dan konsultasi yang dimiliki KP2KP Sinjai yang bisa diakses wajib pajak secara daring untuk mempermudah wajib pajak dalam mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan.

Lebih lanjut, Andi Fadly menjelaskan mengenai peraturan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah mulai berlaku sejak awal tahun 2022  bagi wajib pajak pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar.

“Dukungan terbaru dari pemerintah terhadap UMKM orang pribadi adalah pemberian batasan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta setahun tidak dikenakan PPh sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan,” jelas Andi Fadly pada wajib pajak pemilik toko kue tersebut.

Sasil sebagai pemilik toko kue pun menyambut baik dan mengapresiasi kunjungan yang dilakukan oleh tim KP2KP Sinjai.

“Sebagai pelaku usaha, saya berusaha untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang saya miliki. Seiring berkembangnya toko ini saya mau urusan administrasinya juga berjalan baik, seperti urusan pajak misalnya. Dengan datangnya petugas pajak saya jadi bisa berdiskusi dan lebih paham kewajiban perpajakan kami. Terima kasih kami sampaikan kepada KP2KP Sinjai,” pungkas Sasil.

 

Pewarta: Andi Fadly
Kontributor Foto: Andi Fadly
Editor: Satrio Ramadhan, Syarifah S. R.