
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan kunjungan kerja ke lokasi wajib pajak dalam rangka penyuluhan secara langsung di Cilawu Jalan Raya Garut - Tasik Kabupaten Garut (Selasa, 23/5).
Tim Penyuluh KPP Pratama Garut, yaitu Adi Wandi Mulyadi, Dede Setia, dan Andre Hendika Purnomo Tampubolon menyampaikan maksud dan tujuan kepada wajib pajak pemilik usaha.
“Bapak, perkenalkan kami Tim Penyuluh KPP Pratama Garut. Maksud dan tujuan kami berkunjung ke lokasi usaha Bapak dalam rangka edukasi karena menurut data yang ada bapak belum melakukan kewajiban perpajakan. Untuk itu, kami ingin melihat secara langsung kendala-kendala dan/atau kondisi lainnya atas, sehingga kami mendapat informasi yang jelas dan utuh, yang menjadi permasalah bapak belum melaporkan kewajiban perpajakan baik pembayaran maupun pelaporan SPT tahunan,” jelas Adi Wandi.
“Sebelumnya terima kasih Pak Wandi dan tim berkenan berkunjung kesini. Kalau boleh jujur sebenarnya usaha kami mulai kembali berjalan lagi, seperti Bapak ketahui tahun 2020 pandemi Covid-19 menjadi alasan kami belum menjalankan kewajiban pajak, selama dua tahun terakhir omset mengalami penurunan karena produk berkurang dan pabrik sebagian besar produksi ditutup mengikuti protokol kesehatan dan karyawan dirumahkan, sehingga pemasukan menjadi berkurang, ini dampak yang kami rasakan,” ungkap Budi.
“Kami, tim penyuluh, memahami kondisi yang bapak sampaikan karena dampak pandemi Covid-19 dirasakan oleh hampir semua usaha, akan tetapi karena bapak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka kewajiban perpajakan tetap dilaksanakan walaupun usaha mengalami penurun omset atau tidak ada sama sekali. Bapak tidak perlu bayar pajak, cukup melaporkan saja, yaitu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang batas akhirnya tanggal 31 Maret setiap tahunnya,” tutur Andre.
“Bapak, pembayaran pajak itu mengikuti penghasilan bapak setiap bulan, bisa tetap, meningkat dan/atau mengalami penurunan, apabila betul-betul tidak omset atau penghasilan bapak tidak perlu bayar pajak, cukup pelaporan SPT Tahunan saja, dan batas melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 31 Maret untuk terhindar sanksi administrasi,” imbuh Dede.
Setelah mendapat penjelasan, wajib pajak pemilik usaha dodol berjanji akan melihat dan menghitung dulu penghasilan yang belum dilaksanakan untuk selanjutkan dilaporkan dalam SPT Tahunannya.
“Saya coba melihat dan membuka catatan terlebih dahulu, Pak, atas penghasilan usaha saya dan untuk dibuatkan billing pajak setelah rekapitulasi sudah terkumpul dan mohon bimbingan untuk pelaporannya sampai dengan selesai,” pungkas wajib pajak.
Sebelum ke lokasi wajib pajak, tim penyuluh telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengunjungi alamat dimaksud dan mendapat informasi tambahan untuk memudahkan penyuluhan.
Pewarta: Andre Hendika Purnomo Tampubolon |
Kontributor Foto: Dede Setia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 41 kali dilihat