
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan kerja ke beberapa pengusaha busana salah satunya adalah Toko Ilmi di Jalan Dr. Ratulangi No.11, Kabupaten Enrekang (Selasa, 11/7). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak sekaligus edukasi terhadap kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pendekatan pertama yang dilakukan oleh petugas pajak adalah melalui wawancara terhadap kondisi usaha wajib pajak. Hal yang ditanyakan meliputi omzet (penghasilan), biaya, Harga Pokok Penjualan (HPP), dan jumlah aset yang dimiliki.
Selain itu, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban perpajakan wajib pajak yang meliputi penyetoran pajak dan pelaporan SPT Tahunan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, selama omzet wajib pajak tidak melebihi 500 juta maka tidak ada pajak yang harus disetor ke negara.
Pegawai KP2KP Enrekang Muhammad Zaky menyatakan bahwa meskipun omzet tidak mencapai 500 juta, wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan-nya setiap tahun selama usahanya masih aktif.
“Meskipun usaha kita’ tidak mencapai 500 juta setahun, akan tetapi pelaporan SPT Tahunan tetap wajib dilakukan selama usaha kita’ masih aktif,” ujar Zaky.
Pihak KP2KP Enrekang berharap penyisiran ini dapat menambah akurasi data lapangan yang dimiliki oleh KP2KP Enrekang sekaligus membuat wajib pajak menyadari pemenuhan kewajiban perpajakan yang harus dilakukan setiap tahunnya.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Melia Miftahul Ilmiah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat