
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Rimba Raya mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah di Ruang Sidang Inspektorat Kabupaten Bener Meriah (Selasa, 28/3). Sosialisasi ini dihadiri oleh para pegawai Inspektorat Kabupaten Bener Meriah.
Acara sosialisasi ini dibuka langsung oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Misdal yang menyambut kedatangan pihak KP2KP Rimba Raya. Selanjutnya, Kepala KP2KP Rimba Raya Rimba Prasasti menyampaikan kata sambutan dan menyampaikan materi terkait UU HPP dan Kewajiban Bendahara Instansi Pemerintah. Ia menjelaskan terkait UU HPP dan dampaknya pada kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah daerah. Selain itu, ia juga mengingatkan kewajiban bendahara instansi pemerintah untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa setiap bulannya.
Pada kegiatan sosialisasi kali ini, tim penyuluh pajak KP2KP Rimba Raya juga mengimbau para pegawai Inspektorat Kabupaten Bener Meriah untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku secara penuh mulai tanggal 1 Januari 2024.
Rimba Prasasti menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KP2KP Rimba Raya untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai lembaga pengawas internal dalam pelaksanaan tugasnya. Ia juga berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan wajib pajak di lingkungan Inspektorat Kabupaten Bener Meriah terkait UU HPP dan kewajiban perpajakan lainnya yang harus dipenuhi.
Pewarta: Salshabilah Rimadina P. |
Kontributor Foto: Rifqi Chorinando |
Editor: Satrio Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat