Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengadakan kunjungan ke kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Landak untuk mensosialisasikan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Senin, 29/11). Sekretaris Kadin Landak Supendi menyambut kedatangan dari tim KP2KP Ngabang.

Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso menyampaikan aturan dan ketentuan yang diatur dalam UU HPP. Ia menjelaskan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mengatur terkait Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Karbon, Cukai, dan Program Pengungkapan Sukarela berserta periode pemberlakuannya.

“Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022, perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022, perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan, kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022, pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022, dan perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan,” ujar L.

Lebih lanjut, L mengatakan pada awal Januari 2022 ada Program Pengungkapan Sukarela (PPS). PPS termasuk bagian dari poin penting disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tujuan diterbitkannya program ini adalah dalam rangka mendorong kepatuhan wajib pajak dengan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang belum diungkapkan secara sukarela. ''Dengan adanya program tersebut saya mengajak agar anggota dari Kadin Landak untuk dapat mengikuti PPS tersebut," ujar L.

Supendi menyambut baik maksud dan kedatangan dari tim KP2KP Ngabang. Supendi berujar akan bersedia dan mengajak anggota kadin yang lain turut serta mensukseskan program tersebut.

KP2KP Ngabang berharap dengan adanya kunjungan ini wajib pajak mendapatkan pengetahuan yang lebih luas tentang UU HPP.