
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan dan klarifikasi mengenai proses bisnis wajib pajak dengan usaha jasa pengiriman barang (Kamis, 23/2).
Kunjungan dilakukan sehubungan dengan adanya data pemicu dari lawan transaksi dalam basis data perpajakan yang berkaitan dengan wajib pajak dengan usaha jasa pengiriman barang hingga keluar Pulau Bali. Lokasi usaha wajib pajak tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Denpasar
Account Representative Seksi Pengawasan IV I Putu Gede Parwata menyampaikan kegiatan kunjungan yang dilakukan berkaitan dengan konfirmasi mengenai bukti potong dan hasil equalisasi terhadap faktur pajak. Gede Parwata juga meminta penjelasan mengenai kontrak kerja sama dengan usaha jasa pengiriman terkait.
Saat kunjungan, perwakilan wajib pajak menjelaskan mengenai proses pencatatan dan pelaporan bukti potong yang dilakukan selama ini, termasuk yang berkaitan dengan kontrak kerja sama dengan pengusaha jasa pengiriman lainnya. Disampaikan juga mengenai mekanisme penghitungan biaya jasa pengiriman yang mempertimbangkan besar dan bobot barang kiriman dan menjadi dasar dalam pencatatan sebagai harga pokok penjualan.
Di akhir penjelasan, Gede Parwata menegaskan kepada wajib pajak agar selalu tertib dalam penyimpanan dokumentasi dan pembuatan bukti potong yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan. "Jika wajib pajak mengalami kesulitan penerapan ketentuan perpajakan, maka dapat berkonsultasi ke Account Representative terkait," imbuh Gede Parwata
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: I Gede Suryantara |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 9 kali dilihat