Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang berkunjung ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo (Rabu, 15/3). Kunjungan tersebut dilakukan KP2KP Sengkang dalam rangka audiensi serta menyampaikan kembali kepada seluruh pegawai di BPN agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh yang akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Kunjungan dari Tim KP2KP Sengkang disambut langsung oleh Kepala BPN beserta jajarannya. Kepala Kantor BPN menyampaikan bahwa pihaknya sangat bahagia atas kedatangan tim KP2KP Sengkang yang akan melakukan imbuan sekaligus asistensi Pelaporan SPT Tahunan untuk Pegawai BPN. Tak lupa, Kepala KP2KP Sengkang juga mengingatkan agar segera melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang.

Wah, kalau NIK sebagai NPWP sudah berlaku atau telah berjalan maka kami tidak usah repot-repot lagi membawa banyak kartu, cukup KTP saja maka semua sudah bisa di akses dengan menggunakan NIK dan mengenai Pelaporan SPT Tahunan, insya Allah kami patuh melaporkan karena kami juga ada pengawasan atas pelaporan SPT Tahunan tersebut dari Pihak Kantor Wilayah Makassar kami,” jelas Syamsuddin selaku Kepala BPN Kabupaten Wajo.

Di akhir kunjungan, Riza Kurniawan selaku Kepala KP2KP Sengkang berharap akan terus ada bentuk kerjasama dan komunikasi yang berkelanjutan dan lebih baik antara Kantor BPN dengan KP2KP Sengkang. 

Pewarta: Nur Qalby Selma
Kontributor Foto: Dian Vitara Rachman
Editor: Letna Helma Lantika Wisda, Zacky Rasyid

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.