Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang di Jalan Lintas Kepahiang–Curup, Kepahiang, Bengkulu, (Kamis, 10/4).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka koordinasi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di BKDPSDM Kepahiang.
Kegiatan koordinasi ini dilakukan oleh Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arfin, dengan menemui Kepala BKDPSDM Kabupaten Kepahiang, Nyayu Elia Hasanah.
Syafril melakukan konfirmasi terkait ASN yang telah menyampaikan SPT Tahunan dan memberikan informasi mengenai pembayaran dan pelaporan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan/atau penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 setelah tanggal jatuh tempo.
“Kepdirjen pajak ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapus sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 dan penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2024 meskipun dilakukan setelah jatuh tempo pelaporan, yaitu 31 Maret 2025 sampai paling lambat 11 April 2025. Penghapusan sanksi administrasi tersebut dilakukan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP),” ujar Syafril.
Keputusan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena batas akhir penyampaian SPT Tahunan WP OP, yaitu 31 Maret 2025, bertepatan dengan waktu libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Libur panjang hingga 7 April 2025 tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP untuk tahun pajak 2024.
“Kami senantiasa mengimbau ASN di BKDPSDM Kabupaten Kepahiang untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Terima kasih KP2KP Kepahiang atas informasi yang disampaikan,” ucap Nyayu.
“Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan untuk mencapai tujuan bersama dan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Syafril.
Pewarta: Prasasi Wulan Suci |
Kontributor Foto: Andika Abdul Muluk |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 8 kali dilihat