Seminggu menuju batas akhir pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi, KPP Pratama Tulungagung kembali mengadakan Kelas Pajak SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770 S dan 1770 SS, di Kabupaten Tulungagung (Kamis, 24/03).

Kegiatan Kelas Pajak diselenggarakan secara daring yang diikuti oleh 38 peserta. Selain memperoleh materi yang disampaikan Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung, peserta kelas pajak juga diberikan kesempatan bertanya pada sesi tanya jawab. Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung, Prisca Rahmadani, menuturkan, “Wajib pajak diharapkan mampu memahami tata cara pelaporan pajak Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Efilling dengan baik, benar dan mudah, dengan demikian adanya aplikasi ini kedepannya dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibanya".

Pemanfaatan Efiling juga ditunjang dengan layanan aktivasi dan permohonan kembali EFIN secara online melalui email resmi KPP Pratama Tulungagung, kpp.629@pajak.go.id. Dengan demikian, kepentingan terkait pelaporan SPT Tahunan dapat terselesaikan secara online dan Wajib Pajak bisa secara mandiri melaporkan SPT Tahunannya tanpa perlu datang ke Kantor Pajak.

Dipenghujuang kegiatan, Tim Penyuluh KPP Pratama Tulungagung mengajak semua Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir penyampaian untuk menghindari denda keterlambatan.