
KPP Pratama Tuban melaksanakan kegiatan kelas pajak secara daring yang diikuti lebih dari 30 peserta dari Lembaga Paud/TK di KPP Pratama Tuban, Tuban (Selasa, 19/1). Kelas pajak kali ini bertemakan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan menggunakan Formulir 1771 dan e-Form dengan pemateri Irwan Setiadi, Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi I.
Irwan menyampaikan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk penyampaian SPT Tahunan, diantaranya dengan menyertakan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi, daftar pengurus lembaga, dan lain-lain.
Nampak para peserta kelas pajak menyimak pemaparan materi sembari mencatat hal-hal penting yang disampaikan oleh pemateri.
Kepada peserta yang belum tahu cara mengakses DJP Online, dan belum tahu EFIN (Electronic Filing Identification Number), bagaimana cara mendapatkan dan menggunakan EFIN, Irwan menjelaskan secara rinci bagaimana cara mengatasi masalah tersebut.
Irwan juga meminta kepada seluruh peserta kelas pajak agar segera lapor SPT Tahunan PPh Badan untuk menghindari keterlambatan lapor, karena jika sudah lewat batas waktu penyampaian SPT Tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
“Sesuai ketentuan, batas akhir penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir Maret. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau akhir April,” kata Irwan.
- 150 kali dilihat