Minggu ketiga bulan September 2022, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo masih menggelar kegiatan jemput bola di beberapa lokasi, salah satunya di Kantor Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo (Rabu, 21/09). Selain untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, kegiatan ini juga bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam memperoleh pelayanan pelaporan SPT Tahunan tanpa harus datang ke kantor pajak.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB ini dihadiri oleh lebih dari 30 wajib pajak di wilayah Kelurahan Dukuh dan sekitarnya. Kebanyakan wajib pajak yang hadir adalah wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Namun demikian, terdapat wajib pajak yang hadir untuk konsultasi terkait perpajakan secara umum.

Salah satu wajib pajak yang hardir merupakan direktur sebuah perusahaan yang berkonsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan perusahaannya. Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, perusahaan tersebut belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Menurut pengakuan dari wajib pajak, beberapa tahun ini perusahaannya sudah tidak ada kegiatan usaha lagi.

“Berdasarkan data, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) perusahaan bapak masih berstatus aktif dan belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021. Meskipun perusahaannya sudah tidak beroperasi lagi, perusahaan tersebut tetap wajib lapor SPT Tahunan ya, Pak”, ungkap Adintya Ratna Sari, salah satu pegawai KPP Pratama Sukoharjo yang sedang bertugas saat itu.

Lebih lanjut, Adintya menjelaskan bahwa untuk melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus menyiapkan laporan keuangan berupa neraca dan laba rugi. Menurut wajib pajak, ia kesulitan dalam membuat laporan keuangan. Adintya pun memberikan asistensi kepada wajib pajak dalam membuat laporan keuangan, dilanjutkan dengan pengisian SPT Tahunan wajib pajak badan secara online melalui e-Form di laman pajak.go.id.

Setelah pelaporan SPT Tahunan selesai, wajib pajak menyampaikan kepada petugas bahwa ia menginginkan agar NPWP perusahaannya dinonefektifkan dulu selama belum ada kegiatan usaha, agar tidak ada kewajiban lapor SPT Tahunan dan tidak dikenakan denda jika lupa atau terlambat lapor SPT Tahunan. Petugas lalu memberikan formulir permohonan non efektif kepada wajib pajak sambil menjelaskan syarat-syarat yang harus dilampirkan oleh wajib pajak untuk melengkapi permohonan.

“Saya sangat terbantu dengan adanya kegiatan jemput bola ini karena saya tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor pajak. Terima kasih telah dibantu pelaporan SPT Tahunan perusahaan saya dan saya juga berharap semoga kegiatan seperti ini bisa dilaksanakan secara berkelanjutan,” ungkap wajib pajak mengakhiri konsultasi.

 

Pewarta: Supriyanto
Kontributor Foto: Supriyanto
Editor: Muhammad Afif Fauzi