
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo kenalkan kanal baru pengajuan validasi SSP PPHTB kepada Ketua IPPAT Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Wonogiri (Rabu, 27/7). Kegiatan ini merupakan wujud atas diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2022 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya.
Acara yang di gelar di ruang rapat KPP Pratama Sukoharjo dihadiri oleh Ketua IPPAT Sukoharjo dan Wonogiri juga dihadiri pula beberapa notaris PPAT dari Kabupaten Sukoharjo.
Agus Hernawanto Purnomo, Kepala KPP Pratama Sukoharjo menjelaskan latar belakang Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini terbit. “Peraturan ini memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada stakeholder,” paparnya. “Sebelumya, notaris PPAT perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum bisa login di kanal ini,” ungkapnya.
Dengan diterbitkannya aturan baru ini, maka notaris PPAT bisa melakukan validasi PPHTB secara mandiri melalui kanal ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah notaris PPAT perlu melakukan registrasi. Setelah melakukan registrasi maka akan dikirim pranala aktivasi ke email terdaftar. Notaris PPAT akan divalidasi terkait data di masterfile, validasi data notaris PPAT dan KSWP.
Sebagai penutup Agus menambahkan, dengan diterbitkannya PER-08/PJ/2022 maka aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 34 tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 261/PMK.03/2016; PP 40 tahun 2016; dan PMK 37/PMK.03/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KPP Pratama Sukoharjo berharap dengan diadakannya sosialisasi ini akan semakin mempermudah para notaris PPAT dalam membantu wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Arum Setyo Mestuti |
Kontributor Foto: Arum Setyo Mestuti |
Editor: Mutia Ulfa |
- 59 kali dilihat