Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo liris episode 4 siniar “Mujali Podcast” (Jumat, 29/7). Penyuluhan yang disampaikan dari KPP Pratama Sukoharjo melalui audio ini membahas tentang Kewajiban PKP baru.

Pada kesempatan kali ini, Najib Dzul Ilmi dan Arum Setyo Mestuti , Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo bertindak sebagai narasumber dan host. Najib membuka perbincangan dengan menjelaskan bahwa wajib pajak yang asal menerbitkan faktur pajak bisa di pidana.

“Wajib pajak tidak boleh asal menerbitkan faktur pajak karena bisa dipidana. Sebelum menerbitkan faktur pajak, wajib pajak harus dikukuhkan sebagai PKP terlebih dahulu,” paparnya.

Selain menjelaskan terkait faktur pajak, Najib juga menyampaikan syarat-syarat untuk dapat mengajukan PKP dan kewajibannya.

“Untuk Wajib Pajak yang omzetnya sudah mencapai Rp4,8 miliar wajib dikukuhkan PKP. Namun jika wajib pajak menghendaki dikukuhkan sebagai PKP walaupun omzetnya di bawah Rp4,8 miliar  bisa diajukan permohonan juga. Nah, setelah dikukuhkan sebagai PKP kadang-kadang wajib pajak lupa ada kewajiban yang harus dilakukan. WP PKP wajib lapor SPT Masa PPN entah ada transaksi atau tidak. Karena kalau tidak lapor SPT Masa PPN bisa kena denda Rp500.000;00”, imbuhnya.

Najib menambahkan, wajib pajak yang sudah dikukuhkan menjadi PKP perlu mempersiapkan kode aktivasi, password aktivasi, password e-nofa, passphare dan sertifikat elektronik. Wajib pajak juga perlu menginstall aplikasi e-Tax Invoice untuk dapat menerbitkan Faktur Pajak. Namun sebelum itu, wajib pajak harus meminta Nomor Seri Faktur Pajak di e-Nofa.

Diharapkan dengan rilisnya Mujali Podcast episode 4 ini bisa menjadi sarana yang lebih fresh untuk mengedukasi wajib pajak khususnya untuk Pengusaha Kena Pajak.

Pewarta:Arum Setyo Mestuti
Kontributor Foto: Rizki Amalia
Editor: