Bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nanga Pinoh dan KP2KP Putussibau, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang mengadakan sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) secara daring (Selasa, 16/11).

Sosialisasi secara daring ini dilaksanakan melalui media Zoom Meeting dengan pemateri dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang. Nampak wajib pajak sangat aktif dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Mereka tidak hanya bertanya mengenai UU HPP yang menjadi tema utama pada sosialisasi kali ini, tetapi wajib pajak juga melakukan konsultasi mengenai kewajiban perpajakannya.

“Saya sudah sejak awal pandemi tidak membayar pajak karena penghasilan nihil, apakah kalau saya kembali membayar pajak di tahun ini akan dikenakan denda?” tutur Susana salah satu wajib pajak yang mengikuti kegiatan sosialisasi UU HPP tersebut. Atas pertanyaan tersebut, salah satu pemateri menjelaskan mengenai kewajiban pembayaran jika tidak mempunyai penghasilan dalam waktu tertentu dan konsekuensi yang akan diterima jika mempunyai penghasilan tetapi pembayaran atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

"Jika ibu tidak mempunyai suatu penghasilan atau nihil dalam kurun waktu tertentu, maka tidak ada pajak penghasilan untuk UMKM yang harus dibayar oleh ibu, karena pajak penghasilan untuk UMKM dihitung 0,5% dari penghasilan yang ibu miliki sesuai keadaan yang sebenarnya. Jadi ketika ibu sudah mempunyai penghasilan lagi di tahun ini dan kembali membayar pajak, maka ibu tidak akan dikenakan denda terkait pajak yg tidak ibu bayarkan sebelumnya karena penghasilan nihil," jawab pemateri.

"Ibu tinggal menjelaskan dan memberikan bukti saja kepada petugas yang melayani ibu mengenai penghasilan ibu yang nihil. Tetapi untuk kewajiban pelaporan pajak setiap setahun sekali tetap harus dilaksanakan walaupun penghasilan ibu nihil ya," tutur salah satu pemateri.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, pihak KP2KP Nanga Pinoh berharap dapat memberikan edukasi, serta menumbuhkan hubungan yang baik dengan Wajib Pajak sehingga Wajib Pajak tidak merasa terbebani dan kesusahan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.