Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melakukan penyitaan terhadap aset milik Penunggak Pajak terdiri dari satu unit rumah toko (ruko) 3 lantai yang ditaksir senilai Rp1,5 miliar dan tanah beserta satu unit bangunan 2 lantai di atasnya dengan nilai taksiran Rp1,4 miliar (Rabu, 18/05). Kedua aset tersebut berlokasi di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penyitaan kedua aset yang ditaksir bernilai total Rp2,9 miliar tersebut berjalan lancar dan disaksikan oleh seorang pegawai KPP Pratama Parepare serta Penanggung Pajak.

Kepala KPP Pratama Parepare Yusan Jubiantara menyampaikan, “Penyitaan aset dilakukan setelah adanya pendekatan persuasif kepada Penanggung Pajak. Penanggung Pajak bersedia menyerahkan aset-asetnya dalam rangka melunasi utang pajak dan sebagai jaminan pemulihan kerugian pada pendapatan negara sehingga aset tidak hilang, dialihkan kepemilikannya, atau dipindahtangankan.”

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, Penanggung Pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya.

Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu empat belas hari Penanggung Pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka ruko yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Pratama Parepare untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan perpajakan terhadap Penunggak Pajak.

“Tindak penyitaan ini telah dilakukan sesuai prosedur pada Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa. Penanggung Pajak hadir sebagai saksi dan mengikuti proses penyitaan sebagai bentuk komitmen Penanggung Pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya,” tutur Yusan.

“Penyitaan merupakan salah satu tindakan penagihan aktif untuk memberikan efek jera kepada Penunggak Pajak dan diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan kepada masyarakat yang telah membayar pajak sehingga kepatuhan wajib pajak dapat meningkat,” papar Yusan.