Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lamongan kembali melakukan kegiatan penyitaan aset penunggak pajak (Rabu, 6/7). Aset yang menjadi objek sita adalah 10 kaveling tanah milik wajib pajak yang bergerak di bidang jasa konstruksi bangunan dan berlokasi di Perumahan Tanjung Green Regency Tanjungrejo, Kec Loceret, Nganjuk.

Menurut keterangan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Lamongan Ida Ayu, kegiatan sita aset dihadiri oleh tim penagihan KPP Pratama Lamongan, wajib pajak yang bersangkutan serta JSPN KPP Pratama Pare karena lokasi aset berada di wilayah kerja KPP Pratama Pare.

Ida menambahkan, tindakan penagihan melalui penyitaan telah dilakukan sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Sebelum dilakukan penyitaan, Ida menjelaskan bahwa Tim Penagihan KPP Pratama Lamongan juga telah melakukan berbagai upaya persuasif agar penunggak pajak mau melunasi utang pajaknya.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, dimulai dengan menerbitkan surat teguran, surat paksa, sampai dengan akhirnya kami lakukan tindakan penyitaan aset,” tuturnya.

Penyitaan pada akhirnya tetap dilaksanakan karena dalam jangka waktu 2×24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. 

Tim Penagihan KPP Pratama Lamongan menjelaskan bahwa dengan adanya tindakan penagihan aktif, dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak secara umum dan khususnya untuk penunggak pajak, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan berlaku.