Dalam rangka sosialisasi penghitungan PPh Pasal 21 TER (Tarif Efektif Rata-Rata), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara membuka layanan pojok pajak dengan materi pengenalan website kalkulator pajak di Bale Bengong PT Kapal Bambu Perhiasan, Badung, Bali (Rabu, 31/1).
Sosialisasi dilakukan untuk memperkenalkan lebih jauh mengenai kalkulator pajak kepada masyarakat dengan turun langsung kepada pengguna layanan. Sosialisasi perlu dilakukan untuk menyebarluarkan informasi terbaru terkait penggunaan tarif TER dan juga alat pendukungnya.
Kalkulator pajak adalah salah satu sarana pendukung untuk memudahkan wajib pajak dalam mengetahui dan menghitung pajak terutang yang dimilikinya. Hal ini berarti wajib pajak dapat mengetahui dengan mudah dan akurat jumlah pajak yang terutang seperti PPh 21 dan jenis pajak lainnya.
Aplikasi berbasis web ini dapat diakses mulai dari tanggal 19 Januari 2024 dan terdiri dari penghitungan berbagai jenis pajak seperti PPh 21 (TER), PPh 22, PPh 23, PPN, PPnBM, PPh badan, dan PPh 15. Laman Website kalkulator pajak menyediakan panduan terkait pemotongan PPh 21 dengan ketentuan terbaru berjudul “Cermat Pemotongan PPh21/26” yang dapat diunduh secara langsung dengan tombol khusus pada laman tersebut.
Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh wajib pajak dalam kesempatan pojok pajak ini, salah satu pertanyaan mengenai uang lembur, pensiun, dan penghasilan lainnya. “Apakah uang lembur masuk ke dalam penghasilan Bruto? Dan apakah uang pensiun masuk ke dalam penghasilan bruto?” tanya seorang wajib pajak.
Uang lembur masuk ke dalam penghasilan bruto bulanan, sehingga pada penghitungan TER akan menyebabkan bruto bulanan bertambah. Hal ini juga berlaku pada bonus, THR, dan Gaji ke-13. Kecuali penghitungan bonus yang berasal dari APBN yang dipotong secara Final. Dasar dari penjelasan ini dapat disimak dalam Peraturan Menteri Keungan Nomor 168 tahun 2023.
Klasfikasi uang pensiun dapat dibagi menjadi 2 (dua). Secara rutin atau penarikan dana pensiun diawal. Penarikan Pensiun di awal secara gelondongan akan menggunakan Pasal 17 secara sederhana sesuai dengan jumlah penarikan dana pension. Sedangkan Penerima Pensiun secara berkala akan dihitung dan dipotong PPh 21 dengan metode TER, dikarenakan diterima secara berkala seperti gaji pada umumnya. Jawaban ini juga dapat disimak pada PMK 168 Tahun 2023.
Pewarta: Putu Arya Wahyu Prebawa |
Kontributor Foto: Putu Arya Wahyu Prebawa |
Editor: Putu Arya Wahyu Prebawa |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 42 kali dilihat