
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua menggelar Roadshow Pajak Atambua 2021 dengan tema Sosialisasi Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para pengusaha di Aula Hotel Victory 1 (Senin, 29/11). Acara tersebut bertujuan untuk menyebarluaskan perubahan-perubahan penting aspek perpajakan dalam UU HPP.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Anggota Kamar Dagang Indonesia (Kadin) TTU, Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) TTU dan para pengusaha sekitar Kabupaten TTU.
Kepala seksi pelayanan KPP Pratama Atambua, Alim Sobirin yang menyampaikan rencana kegiatan Roadshow Pajak tersebut. “Kami melakukan roadshow pajak ini untuk mengenalkan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, apa-apa yang berubah dan beberapa keuntungan di dalamnya,” ujar Alim.
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai. Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda. (Kemenkeu.go.id)
Dalam kegiatan tersebut, wajib pajak banyak menanyakan tentang penerapan Pajak Penghasilan dan Program Pengungkapan Sukarela.
UU HPP mengatur bahwa orang pribadi pengusaha dengan peredaran bruto sampai Rp 500 juta setahun tidak dikenai PPh. Hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi wajib pajak terutama bagi pelaku UMKM.
Selanjutnya Program Pengungkapan Sukarela mendorong wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya dalam Tax Amnesty tahun 2015 atau harta yang belum dilaporkan di SPT Tahunan tahun 2020 dengan menggunakan tarif yang ditetapkan di UU HPP. Dengan demikian wajib pajak keringanan atas kebijakan di tersebut.
Lebih lanjut, Alim menerangkan bahwa Undang-Undang ini perlu diperhatikan waktu pemberlakuan tiap-tiap kebijakannya. “Nantinya, dari peraturan ini harus diperhatikan perubahan-perubahannya dan waktu permberlakuannya, misalnya saja terkait UU PPh akan mulai berlaku tahun pajak 2021 sedangkan untuk kaitannya UU KUP sudah berlaku sejak November 2021,” tambah Alim.
Salah satu peserta kegiatan, Dokter Harianto, memberikan apresiasinya atas kegiatan Roadshow Pajak Atambua 2021. “Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kegiatan yang dilakukan dan mengharapakan kegiatan serupa dapat secara rutin diselenggarakan,” ujar Harianto.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan wajib pajak bisa mendapatkan informasi tentang perubahan aspek pajak yang tertuang dalam UU HPP sedini mungkin, sehingga dapat diterapkan dengan baik sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.
KPP Pratama Atambua berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya. Kepatuhan dan kesadaran pajak yang tinggi dari daerah juga diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, serta mempercepat pemulihan ekonomi. Pajak Kuat Indonesia Maju.
- 37 kali dilihat