“PMK 66 Tahun 2023 mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikamatan PMK ini merupakan turunan atau pelaksaan dari PP 55 Tahun 2022 yang merupakan pelaksaan dari UU HPP No 7/2021”  papar Yurnalis selaku narasumber dalam kegiatan kelas pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima (KPP PMA Lima) melalui sambungan zoom di Aula Lantai 3 KPP PMA Lima. (Rabu, 26/07)

Dipandu oleh Ester selaku MC, Kelas Pajak kali ini membahas tuntas mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Natura atau Kenikmatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66 Tahun 2023.

Kepala KPP PMA Lima, Syukri Syaukani membuka sesi kelas pajak dengan menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan pentingnya pengetahuan pajak dalam mendukung kepatuhan wajib pajak. Beliau juga berharap agar kegiatan semacam ini dapat menjadi langkah awal bagi wajib pajak untuk lebih paham dan mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi oleh Fungsional Penyuluh Madya KPP PMA Lima, Yurnalis dan Moh. Makhfal. “Perbedaan Natura dan Kenikmatan itu terletak pada imbalan yang diberikan, natura berupa barang contohnya pemberian mobil dinas sedangkan kenikamatan imbalan berupa fasilitas/pelayanan nya contoh fasilitas mobil dinas” tutur Yurnalis. Adapun natura yang dikecualikan dari objek PPh yaitu makan dan minum bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan untuk daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN)/Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD)/ Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes), dan terakhir yaitu natura dan/atau kenikmatan untuk jenis dan/atau batasan tertentu.

Lebih lanjut, Moh Makhfal menerangkan natura dan/atau kenikmatan dapat diberika kepada yang berada di daerah tertentu meliputi  sarana, prasarana, dan/atau fasilitas dilokasi kerja berupa tempat tinggal, pelayanan Kesehatan, Pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olah raga sepanjang mendapatkan penetapan daerah tertentu dari Direktorat Jenderal Pajak.

“Pemberi kerja mengajukan permohonan ke KPP kemudian dilakukan penelitian oleh Kanwil dimana jika belum lengkap akan dimintakan kelengkapan dokumen maksimal 15 hari kerja sejak diterima permohonan. Apabila lengkap maka akan dilanjukan pemeriksaan selama 4 bulan untuk kemudian akan diterbitkan Surat Keputusan oleh kanwil. SK tersebut berlaku selama 5 tahun bagi pemberi kerja,” Imbuh Moh Makhfal.

Moh Makhfal juga menerangkan tata cara pemotongan dan penyetoran PPh Natura. “Natura sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh sejak 1 Januari 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 yang belum dilakukan pemotongan PPh , maka wajib dihitung dan dibayar sendiri dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT Tahunannya” tambahnya.

 

Pewarta: Deni Hermawan
Kontributor Foto: Deni Hermawan
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.