
Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Jakarta Pademangan melaksanakan kegiatan layanan jemput bola sekaligus edukasi perpajakan di depan Kantor Lurah Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Jumat, 18/2).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Seksi Pengawasan V Mohamad Apip yang mendapat sambutan baik dari masyarakat Pulau Tidung. Dalam keterangannya, Apip menjelaskan terkait kewajiban masyarakat yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) salah satunya melaporkan SPT Tahunan. Apip juga mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Bapak Ibu sekalian yang mempunyai NPWP, wajib melaporkan SPT Tahunan. Batas pelaporan SPT Tahunan sampai tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan, untuk itu kami imbau Bapak Ibu agar melakukan kewajiban perpajakan sebelum tenggat waktu. Lebih awal, lebih nyaman,” ujar Apip
Pada akhir kegiatan, Sahrudin Kasi Pemerintahan Pulau Tidung mewakili Lurah Pulau Tidung menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diadakan Tim KPP Pratama Jakarta Pademangan.
“Saya sangat mengapresiasi kerja sama antara KPP Pratama Jakarta Pademangan dengan Kelurahan Pulau Tidung. Layanan jemput bola sekaligus edukasi perpajakan ini sangat dibutuhkan masyarakat Pulau Tidung mengingat lokasi pulau yang cukup jauh dari Jakarta,” tutur Sahrudin.
Melalui kegiatan ini, Sahrudin berharap tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak di wilayah Pulau Tidung meningkat dan masyarakat mendapat edukasi perpajakan.
- 20 kali dilihat