Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pademangan mengadakan sosialisasi terkait Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa Unifikasi secara luring (Kamis, 24/2). Materi sosialisasi disampaikan Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Pademangan dan dihadiri 21 Wajib Pajak Bendahara.
Sosialisasi diawali doa bersama dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Tim Penyuluh Pajak memberikan edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang SPT Masa Unifikasi bagi bendahara serta cara menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi.
Selesai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan sesi tanya jawab serta post test. KPP Pademangan berharap kelas pajak ini dapat mengedukasi wajib pajak terkait SPT Unifikasi.
- 8 kali dilihat