Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Sidempuan menjadi narasumber gelar wicara di Radio RAU FM 105, Kota Padang Sidempuan (Senin, 28/6). Kegiatan ini bertujuan untuk mengajak seluruh wajib pajak khususnya wajib pajak sektor Usaha Mikri, Kecil dan Menengah (UMKM) bersama sama mendukung pembangunan NKRI melalui kepatuhan perpajakan.

Wajib pajak sektor UMKM merupakan tulang punggung perekonomian di Indonesia. Selain itu UMKM juga termasuk yang memiliki kemampuan beradaptasi dengan lingkungan ekonomi, dimana saat usaha besar mulai melambat, UMKM pertumbuhannya cukup stabil.

Dengan mengangkat tema “Setengah Persen Sepenuh Hati", Tim Penyuluh KPP Pratama Padang Sidempuan mengimbau #KawanPajak khususnya wajib pajak sektor UMKM untuk dapat menggunakan fasilitas PP (Peraturan Pemerintah) 23 dengan tarif tunggal yaitu 0,5% dari omzet wajib pajak per bulan, sepanjang omzet yang diterima tidak melebihi 4,8M dalam satu tahun pajak.

PP 23 ini memberikan kemudan kepada wajib pajak untuk melakukan perhitungan perpajakannya, caranya dengan mengalikan penghasilan kotor (bruto) selama satu bulan langsung dengan 0,5% untuk mengetahui jumlah pajak yang dibayar dalam satu masa pajak. 

PP 23 juga memberikan kemudahan kepada wajib pajak karena saat wajib pajak telah menyetorkan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Finalnya, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Finalnya sehingga wajib pajak hanya perlu menyampaikan SPT Tahunan.

Acara gelar wicara ini menjadi sarana para wajib pajak untuk bisa bertanya dan berdiskusi bersama membahas mengenai pemenuhan kewajiban perpajakannya serta diadakan juga kuis berhadiah sehingga acara menjadi lebih interaktif.