Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Selatan mengundang wajib pajak prominen untuk mengikuti acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 19/4). Acara kali ini diselenggarakan di Four Points Hotel Kota Makassar serta dapat disaksikan secara daring melalui Zoom Cloud Meetings dan kanal Youtube Ditjen Pajak RI.

Acara tersebut diikuti secara luring dan daring oleh wajib pajak yang terdaftar di tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari 10 provinsi yaitu Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), dan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama).

Tidak tanggung-tanggung, sedikitnya 1.500 Wajib Pajak hadir secara daring melalui Zoom Clouds Meeting di 33 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan 52 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang tersebar di 10 provinsi tersebut. Wajib pajak KPP Pratama Makassar Selatan pun turut menghadiri acara tersebut, sejumlah 22 wajib pajak secara langsung di Four Points Hotel Makassar dan 28 wajib pajak bergabung secara daring.

Sosialisasi yang digelar dalam format diskusi panel ini menghadirkan panelis yang memiliki ruang lingkup pekerjaan di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan, yaitu Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini, semoga sosialisasi UU HPP ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara yang pada akhirnya diharapkan meningkatkan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19,” demikian sambutan dan dukungan Gubernur Sulawesi Selatan yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tana Ranggina yang sempat hadir pada kesempatan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara dan Anggota Komisi XI DPR RI Muhidin M. Said menyampaikan latar belakang dibutuhkannya reformasi perpajakan dan proses penyusunan UU HPP sebagai bagian penting dari reformasi perpajakan untuk mewujudkan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan isi dan penjelasan dari UU HPP termasuk klaster PPS.

Dalam paparannya, Direktur Jenderal Pajak mengingatkan para wajib pajak bahwa DJP memiliki akses informasi keuangan wajib pajak di dalam dan luar negeri, sehingga wajib pajak seharusnya melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar di tahun-tahun mendatang. Untuk saat ini, seluruh harta yang luput dilaporkan di tahun-tahun sebelumnya dapat diungkap dalam PPS. Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab wajib pajak prominen yang dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Pajak.