Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gresik kembali melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik penunggak pajak. Aset yang disita berupa tujuh unit rumah milik PT C di Kabupaten Lamongan (Kamis, 10/3).

“Sejak berdirinya KPP Madya Gresik bulan Mei 2021 lalu, kami gencar melakukan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset wajib pajak. Selama 2021 sejak mulai beroperasi, KPP Madya Gresik telah melakukan 59 kali tindakan penyitaan dan 17 di antaranya telah dilakukan penjualan barang sitaan. Aset yang kami sita mulai dari harta kekayaan yang tersimpan pada LJK sektor perbankan, kendaraan, hingga tanah dan/atau bangunan. Atas barang sitaan yang terjual nantinya digunakan untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya,” ujar Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Gresik Agus Subagio saat memberikan keterangan.

PT C diketahui memiliki utang pajak senilai lebih dari Rp4 miliar. Penyitaan dilakukan lantaran wajib pajak tidak dapat melunasi tagihan pajak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, penyitaan ini dilakukan apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan surat paksa, penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya. Setelah dilakukan penyitaan, apabila dalam jangka waktu 14 hari penanggung pajak belum melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya, maka 7 unit rumah yang menjadi objek sita tersebut akan dilelang dengan terlebih dahulu dilakukan pengumuman lelang. Tindakan penyitaan ini merupakan komitmen KPP Madya Gresik untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap penunggak pajak.

Menurut Agus Subagio tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk memberikan efek jera, khususnya bagi para penunggak pajak dan wajib pajak secara umum, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus Subagio juga menambahkan, dalam mengamankan penerimaan negara khususnya dalam tindakan penagihan aktif, KPP Madya Gresik lebih mengutamakan pendekatan persuasif sehingga dapat menumbuhkan komitmen penanggung pajak untuk dapat melunasi utang pajaknya.