
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan account representative untuk mengunjungi lokasi usaha wajib pajak dengan usaha bengkel kendaraan roda dua (Selasa, 7/3). Kunjungan ini dilakukan berkaitan dengan konfirmasi atas pembebanan biaya dan pencatatan peredaran usaha. Lokasi usaha wajib pajak yang dikunjungi terletak di Jalan Kebo Iwa, Denpasar.
Account Representative Seksi Pengawasan V Andri Gunawan menuturkan bahwa kunjungan ini dilakukan untuk meminta penjelasan secara rinci mengenai pembebanan biaya yang berhubungan dengan usaha bengkel roda dua dari wajib pajak. Andri Gunawan juga melakukan permintaan penjelasan mengenai perhitungan peredaran usaha, baik atas jasa pemeliharaan dan perbaikan kendaraan pelanggan maupun atas perputaran suku cadang yang disediakan.
Staf wajib pajak yang mendampingi saat kunjungan menjelaskan mengenai detail pencatatan pembebanan biaya dan peredaran usaha yang dilakukan. Staf wajib pajak tersebut juga menjelaskan mengenai perjalanan usaha dan cabang usaha yang ada serta mekanisme konsolidasi keuangan antara anak cabang dan pusatnya.
Saat akhir kunjungan, Andri Gunawan menjelaskan bahwa jika terdapat ketidaksesuaian pembebanan biaya dan pencatatan peredaran usaha maka wajib pajak hendaknya melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Andri Gunawan menambahkan bahwa pembetulan SPT Tahunan merupakan hak wajib pajak jika dirasa pelaporan sebelumnya belum sesuai ketentuan perpajakan
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Andri Gunawan |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
- 5 kali dilihat