Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Batam Hernu Probo Santoso mewakili kepala kantor membuka kegiatan sosialisasi

Kepala Seksi Pelayanan KPP Madya Batam Hernu Probo Santoso mewakili kepala kantor membuka kegiatan sosialisasi

Peserta umumnya dari perwakilan dari lembaga keuangan perbankan yang terdaftar menjadi wajib pajak KPP Madya Batam

Peserta umumnya dari perwakilan dari lembaga keuangan perbankan yang terdaftar menjadi wajib pajak KPP Madya Batam

Dandy Brassinga Account Representative KPP Madya Batam menyampaikan materi

Dandy Brassinga Account Representative KPP Madya Batam menyampaikan materi

Salah satu perwakilan peserta mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab dibuka

Salah satu perwakilan peserta mengajukan pertanyaan saat sesi tanya jawab dibuka

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama

Kegiatan diakhiri dengan foto bersama

KPP Madya Batam mengadakan kegiatan sosialisasi "Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis" di Aula KPP Madya Batam (Senin, 26/2). Sebanyak 56 orang yang mewakili 28 lembaga keuangan dan entitas lain yang merupakan wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya Batam hadir mengikuti pemaparan materi yang berpatokan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran Bagi Lembaga Keuangan dan Penyampaian Laporan Yang Berisi Informasi Keuangan Secara Otomatis.

Pembahasan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan ini menarik minat banyak peserta untuk mengajukan berbagai pertanyaan terkait pelaksanaan di lapangan. Mengingat keterbukaan informasi keuangan secara otomatis sebagai salah satu syarat bagi Indonesia ikut serta dalam perjanjian perpajakan internasional. Seluruh rangkaian kegiatan diakhiri sesi foto bersama.