Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menggelar sosialisasi tata cara pelaporan SPT Tahunan dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui aplikasi zoom meeting di Kupang (Kamis, 18/2).

Sosialisasi ini dihadiri oleh 106 anggota Kadin yang terdiri atas para pengusaha dari berbagai sektor, termasuk badan usaha milik swasta, koperasi, maupun badan usaha milik pemerintah yang tersebar di wilayah NTT.

Kegiatan dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dan Ketua Umum Kadin NTT Bobby Lianto. Dalam sambutannya Ayu memaparkan secara singkat kluster perubahan ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ayu mengingatkan kembali beberapa ketentuan yang terdapat pada UU HPP. “Bagi UMKM yang sebelumnya membayar PPh Final 0,5%, kini terdapat batasan peredaran bruto yang tidak dikenakan PPh dalam satu tahun sebesar Rp500 juta. Hal ini tentunya merupakan wujud keberpihakan pemerintah pada Wajib Pajak orang pribadi pelaku usaha mikro dan kecil dalam pengembangan usahanya”, jelas Ayu.

Ayu juga menjelaskan bahwa adanya perubahan tarif PPN menjadi 11% yang berlaku mulai 1 April 2022 serta berlangsungnya kegiatan PPS yang berlaku mulai 1 Januari sampai 30 Juni 2022. “Besar harapan kami, Wajib Pajak dapat ikut berperan serta dalam PPS. Silakan diinventarisir aset atau harta yang dimiliki yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan,” tutur Ayu.

Dalam sambutannya, Ketua Umum Kadin NTT mengapresiasi hubungan baik dan kerja sama yang dibina antara Kadin NTT dengan KPP Pratama Kupang terutama terkait perpajakan dan pengembangan usaha. “Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ayu dan tim dari KPP Pratama Kupang karena terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi dan memang ini yang kami harapkan agar pengusaha-pengusaha di NTT semakin paham tentang perpajakan dan update dengan aturan-aturan terbaru,” ujar Bobby.

Hadir pula anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi NTT Abraham Liyanto dalam kegiatan tersebut yang turut memberikan sambutan sekaligus mengimbau seluruh anggota Kadin NTT untuk menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar. Karena dengan demikian akan turut membangun negara melalui pajak.

Lebih lanjut, materi tekait SPT Tahunan dipaparkan oleh Kepala Seksi Pengawasan IV I Putu Adhi Saputra. Turut dijelaskan pula tata cara pelaporan SPT Tahunan 1770 untuk orang pribadi usahawan dan 1771 untuk Wajib Pajak badan. Adhi mengimbau agar Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunannya secara online.

“Lapornya mudah melalui DJP Online, lebih hemat waktu karena tidak perlu datang ke kantor pajak dan lebih ramah lingkungan karena tidak perlu mencetak SPT di kertas,” imbuh Adhi.

Tidak lupa, Adhi turut mengingatkan para peserta tentang batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 31 Maret dan untuk Wajib Pajak badan adalah 30 April.

Turut dijelaskan terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Jupiter Heidelberg Siburian. Jupiter menjelaskan bahwa latar belakang lahirnya PPS adalah asas keadilan, kesederhanaan, dan kepastian hukum.

Dalam paparannya Jupiter menjelaskan PPS memiliki dua skema yang kemudian dikenal dengan kebijakan I dan kebijakan II. Khusus untuk kebijakan I dapat diikuti oleh Wajib Pajak yang mengikuti Amnesti Pajak sehingga apabila ingin mengikuti kebijakan I dapat menginventarisir kembali aset-aset yang belum dilaporkan. Sedangkan untuk kebijakan II dapat diikuti Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkap hartanya pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.

"Ketika Wajib Pajak mengikuti PPS, manfaat yang didapatkan adalah terhindar dari pengenaan sanksi dan tidak akan diperiksa oleh DJP, dan atas harta yang Bapak Ibu ungkapkan akan dijamin kerahasiaannya oleh Undang-Undang. Jadi Bapak Ibu tidak perlu khawatir," ucap Jupiter.

Di akhir kegiatan, Jupiter kembali menegaskan bahwa KPP Pratama Kupang masih membuka loket layanan secara daring melalui pesan tertulis aplikasi Whatsapp untuk memudahkan Wajib Pajak berkonsultasi tanpa harus datang ke kantor pajak. Wajib Pajak dapat mengakses instabio.cc/pajakkupang untuk mendapat informasi nomor layanan dan informasi perpajakan lainnya.