
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang menyelenggarakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi dan pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel NEO Eltari, Kupang (Jumat, 27/1).
Acara dibuka oleh Kepala Balai Guru Penggerak Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Wirman Kasmayadi, S.Pd., M.Si. Dalam sambutannya, beliau mengimbau kepada seluruh peserta kegiatan untuk menyimak dengan baik materi seputar SPT Tahunan serta pemadanan NIK menjadi NPWP yang akan diberikan.
“Bapak/Ibu, kita tahu bahwa setiap tahun kita punya kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan, untuk tahun ini ada kebijakan terbaru, yaitu NIK yang akan menjadi NPWP. Maka dari itu, tolong diperhatikan sehingga nanti Bapak dan Ibu dapat melaporkan SPT dan melakukan pemadanan secara mandiri,” pungkas Wirman.
Materi Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi serta Bimbingan Teknis Pemadanan NIK Menjadi NPWP dibawakan oleh Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Kupang Antonia Pereira Dos Santos (Nia). Nia menjelaskan dokumen-dokumen yang harus disiapkan sebelum melakukan pelaporan hingga alur pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing. Nia turut menambahkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2019, ASN, TNI, dan Polri wajib melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-Filing.
“Untuk melaporkan SPT Tahunan, Bapak/Ibu cukup mengakses laman pajak.go.id. Silakan klik login, dan memasukkan NPWP serta password. Setelah itu klik menu lapor dan pilih e-Filing. Selanjutnya Bapak/Ibu silakan mengisi formulir SPT Tahunan. Apabila sudah yakin, silakan klik submit. Nantinya, Bapak/Ibu akan mendapatkan bukti pelaporan SPT Tahunan secara online melalui email.” Jelas Nia.
Pada acara tersebut dijelaskan pula bahwa mulai 1 Januari 2024, NPWP format baru akan digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP. Nantinya NPWP bagi orang pribadi akan digantikan dengan NIK yang tercantum pada KTP wajib pajak.
Tujuan pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum. Selain itu, pemadanan NIK menjadi NPWP juga bertujuan untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak. Yang terakhir, pemadanan NIK menjadi NPWP dilakukan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal.
Wajib pajak dapat melakukan pemadanan dan pemutakhiran data secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan menyiapkan beberapa dokumen seperti kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP), email, serta nomor telepon aktif. Wajib pajak dapat mengakses laman pajak.go.id dan memilih menu profil. Apabila sudah yakin dengan data yang ada pada laman profilnya, maka dapat klik tombol validasi.
“Apabila terdapat kendala jangan khawatir, Bapak/Ibu bisa bertanya melalui nomor layanan konsultasi perpajakan KPP Pratama Kupang di nomor 0853-3885-8239 atau 0853-3885-8249. Bapak/Ibu juga dapat datang langsung ke kantor dengan membuat reservasi melalui kunjung.pajak.go.id untuk kami asistensi secara langsung,” tutup Nia.
Pewarta: Antonia Pereira Dos Santos |
Kontributor Foto: Diky Danial Benu |
Editor: I Wayan Agus Eka |
- 25 kali dilihat