
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, mengawali tahun 2023, kembali menggelar kegiatan sosialisasi dengan tema “NIK menjadi NPWP dan SPT tahunan” secara daring kepada pengguna Instagram di Kebon Jerk, Jakarta Barat (Senin, 30/1).
Acara yang dimulai pada pukul 14.00 WIB ini dipandu oleh Tim Fungsional Penyuluh Pajak Ana Farida Sahara dengan pemateri Sutarmo. Materi yang disampaikan yaitu NIK menjadi NPWP dan SPT Tahunan. Sutarmo menyampaikan terkait penggunaan NIK sebagai NPWP, bagi semua penduduk yang mempunyai NIK baik Warga Negara Indonesia atau warga negara asing maka wajib untuk melakukan pemadanan NIK.
Pemadanan NIK agar bisa berfungsi sebagai NPWP merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022. Pemadanan NIK dimaksudkan agar data perpajakan kita bisa sesuai atau valid dengan data yang ada di disdukcapil (integrasi basis data kependudukan dengan system administrasi perpajakan), untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum.
Materi berikutnya yaitu tentangkewajiban pelaporan SPT Tahunan. Sutarmo menjelaskan bahwa setiap warga negara yang mempunyai NPWP dan status NPWPnya masih aktif maka wajib untuk melaporkan SPT Tahunan. “SPT Tahunan adalah sarana wajib pajak untuk menyampaikan kewajiban perpajakannya, baik berupa penghasilan, harta, hutang dan tanggungan,” jelas Sutarmo.
Untuk wajib pajak yang sudah tidak bekerja tetapi status NPWPnya masih aktif maka wajib pajak tetap wajib lapor. Tetapi jika wajib pajak tersebut memang benar sudah tidak bekerja dan tidak ada penghasilan sama sekali, bisa mengajukan permohonan Non Efektif.
Sutarmo juga menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi yaitu form 1770 SS (untuk karyawan dengan penghasilan sampai dengan 60 juta), 1770 S (untuk karyawan dengan penghasilan diatas 60 juta dan mempunyai bukti potong) dan 1770 (untuk wajib pajak yang mempunyai usaha).
Jika wajib pajak penghasilannya sudah dipotong pajak oleh perusahaan, wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan SPT tahunan karena kewajiban pelaporan SPT Tahunan itu merupakan kewajiban masing-masing wajib pajak yang mempunyai NPWP. Kewajiban dari perusahaan hanya sampai membuatkan bukti potong 1721.
Ketepatan waktu pelaporan SPT Tahunan dapat menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi. Sanksi administrasi itu akan dikenakan jika wajib pajak terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan. Untuk menghindari saksi administrasi, Sutarmo mengajak wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan dengan tepat waktu.
Pewarta: Erfie R |
Kontributor Foto: Erfie R |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 22 kali dilihat