Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Balai Karimun melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) M. Faishal Makky dan Galfonso Siahaan, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan berserta tim melakukan penyitaan tiga aset Wajib Pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara berupa rekening, yang sebelumnya telah dilakukan pemblokiran, di Kantor PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kamis, 19/5).

Penyitaan tersebut didampingi oleh Lurah Tanjung Balai Kota sebagai saksi dan Pemimpin Bidang Pelayanan selaku perwakilan dari  BNI Cabang Tanjung Balai Karimun sebagai penyimpan. Sebelumnya, terhadap wajib pajak telah dilaksanakan pendekatan persuasif melalui undangan penyelesaian utang pajak dan tindakan penagihan aktif berupa pemberitahuan Surat Teguran dan Surat Paksa. Tindakan penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Sunissan mengatakan tindakan penagihan aktif ini diharapkan dapat memunculkan rasa keadilan sebagai bentuk keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh. "Diharapkan dengan penyitaan ini dapat menghadirkan efek jera bagi para penunggak pajak khususnya di wilayah kerja KPP Pratama Tanjung Balai Karimun," kata Sunissan.

KPP Pratama Tanjung Balai Karimun secara aktif melakukan tindakan pemblokiran dan penyitaan, hal ini tentu sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.