Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengundang wajib pajak di wilayah kerjanya yang mencakup tiga Kabupaten yakni Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, dan Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengikuti acara Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis, 7/4). Acara ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.

Anggota tim penyuluh pajak KPP Pratama Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto berperan sebagai pemateri dalam kegiatan ini. Ia menjelaskan pada peserta informasi mengenai PPS pada peserta.

“Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan pengungkapan harta. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi dan nominal hartanya,” jelas Moissa.

Moissa juga menjelaskan bahwa PPS adalah sebuah program yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak di mana wajib pajak diberikan kesempatan untuk melaporkan atau mengungkapkan harta yang belum dilaporkan secara sukarela di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Lebih lanjut Moissa juga menjelaskan kepada peserta sosialisasi mengenai langkah-langkah untuk mengikuti PPS.

“PPS ini diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Dalam PPS, terdapat dua kebijakan. Kebijakan yang pertama adalah untuk peserta Pengampunan Pajak yang belum mendeklarasikan seluruh aset pada saat Pengampunan Pajak, sedangkan kebijakan kedua untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan tahun 2016 sampai dengan tahun 2020,” tutur Moissa.

Dengan diadakannya sosialisasi PPS ini, pihak KPP Pratama Bulukumba berharap dapat menumbuhkan kesadaran dan keikutsertaan wajib pajak di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba untuk dapat mengikuti PPS sekaligus meingkatkan kepatuhan sukarela.