
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menggelar sosialisasi perpajakan tentang aplikasi e-PHTB bagi Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terdaftar di KPP Pratama Boyolali. Kegiatan ini diikuti oleh tujuh peserta yang diadakan secara tatap muka di ruang rapat KPP Pratama Boyolali, Boyolali (Selasa, 23/8).
Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Boyolali Mardian Nurcahyo mengungkapkan proses validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan (PHTB) secara daring melalui Notaris/PPAT dapat memudahkan wajib pajak. Pasalnya, wajib pajak dapat menguasakan prosesnya melalui Notaris/PPAT.
Lebih lanjut Mardian menjelaskan, dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-08/PJ/2022 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2022 itu, permohonan validasi SSP PHTB atau permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh dapat dilakukan melalui tiga cara.
“Dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak dengan datang secara langsung ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tanah dan/atau bangunan, secara daring melalui aplikasi e-PHTB dengan menggunakan akun wajib pajak di DJP Online (pajak.go.id), atau melalui notaris/PPAT yang terdaftar dalam sistem informasi Kemenkumham ataupun Kementerian ATR/BPN,” jelasnya.
Di sesi akhir kegiatan, Didik Septiawan, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Boyolali, memberikan simulasi penggunaan aplikasi e-PHTB. Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, KPP Pratama Boyolali berharap dapat menambah pemahaman dan informasi bagi Notaris/PPAT terdaftar di KPP Pratama Boyolali.
Pewarta: Ari Hatanti |
Kontributor Foto: Mardian Nurcahyo |
Editor: Muhammad Afif Fauzi, Arif Miftahur Rozaq |
- 39 kali dilihat