Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu kembali mengadakan siaran langsung Instagram (live IG) melalui Instagram resmi KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu @pajakbonjer1 tentang e-Faktur 4.0 (Jumat, 19/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada Wajib Pajak Pengusaha Kena Pajak tentang adanya pembaharuan aplikasi e-Faktur dari versi 3.2 menjadi versi 4.0.
Kegiatan diawali dengan penyampaian materi oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu Erfie Regithaningrum dan Saramita Oktaviyani. Live IG nstagram ini menjelaskan tentang perubahan aplikasi e-Faktur dan website e-Nofa dari versi 3.2 ke versi 4.0. Erfie menjelaskan bahwa dengan adanya pembaharuan e-Faktur 4.0, bagian identitas sudah bisa di-input dengan NPWP 16 digit dan NIK serta tidak menghilangkan input NPWP 15 digit.
Erfie juga menjelaskan perubahan pada e-Faktur 4.0 yakni tampilan muka e-Faktur dan profil Pengusaha Kena Pajak akan dicantumkan informasi NPWP 16 digit dan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha), adanya tambahan informasi NITKU pada keluaran dokumen yang direkam, serta adanya tambahan watermark pada induk dan lampiran SPT PPN yang dicetak melalui aplikasi e-Faktur 4.0. Sedangkan perubahan pada website e-Nofa adalah Pengusaha Kena Pajak dapat login ke website e-Nofa dengan menggunakan NPWP 15 digit atau 16 digit, tambahan informasi NPWP 16 digit dan NITKU di menu profil user e-Nofa, serta adanya identitas 16 digit pada output dokumen pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak.
Wajib pajak dapat mengunduh e-Faktur versi 4.0 di website e-Nofa pada bagian tampilan depan mulai tanggal 12 Juli 2024. Tetapi aplikasi versi 4.0 itu sendiri baru bisa dipakai setelah tanggal 20 Juli 2024 dan sebelum waktu henti berakhir pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 s.d. 19.00 WIB.
Sebelum waktu henti, Pengusaha Kena Pajak tetap menggunakan e-Faktur versi 3.2. Kemudian setelah waktu henti berakhir wajib pajak Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan e-Faktur versi 4.0 dengan cara mengunduh dahulu e-Faktur versi 4.0 di website e-Nofa yang disesuaikan dengan system type laptop yang digunakan wajib pajak.
“Cadangkan terlebih dahulu database e-Faktur versi 3.2 sebelum melakukan pembaharuan e-Faktur versi 4.0. Setelah itu, baru lakukan proses pembaharuan e-Faktur ke versi 4.0,” terang Erfie. Untuk melakukan pembaharuan e-Faktur versi 4.0, wajib pajak cukup salin database e-Faktur versi 3.2 dan pindah ke aplikasi e-Faktur 4.0 yang sudah terlebih dahulu dipasang. Setelah itu, wajib pajak bisa jalankan aplikasi e-Faktur versi 4.0. Wajib pajak juga harus melakukan pemadanan data di aplikasi e-Faktur 4.0 menggunakan perangkat yang terhubungan dengan internet yang stabil dan lancar.
Wajib pajak yang tidak bisa mengikuti live IG bisa menonton rekaman live IG E-Faktur 4.0 pada halaman profil Instagram @pajakbonjer1. Acara ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada wajib pajak yang menggunakan aplikasi e-Faktur bahwa mulai tanggal 20 Juli 2024 pukul 19.01 WIB aplikasi e-Faktur yang dipakai adalah versi 4.0.
Pewarta: Erfie Regithaningrum |
Kontributor Foto: Shifa Oktavianingrum |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 kali dilihat